Nasional, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menghimbau kepada organisasi-organisasi masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dia menjelaskan dalam peraturan itu, tindakan-tindakan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Ormas harus menjaga keamanan, ketertiban umum dalam beraktivitas, dan ormas harus transparan dalam mengelola, bahkan mengelola keuangan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurut Boy, ormas adalah wadah berkumpulnya masyarakat untuk melakukan tujuan yang baik. "Oleh karena itu kepada seluruh unsur pimpinan ormas, diharapkan dapat memberikan sebuah bimbingan dan ajakan kepada anggota untuk berbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," kata Boy lagi.
Boy mengatakan peran pimpinan sangat penting. Kepolisian, menurut dia, selama ini sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pimpinan ormas. "Untuk tujuan yang baik kita bekerja sama, kita selalu berkomunikasi. Dan bahkan ketika ormas akan membuat unjuk rasa, kita selalu membuka ruang dialog, berkomunikasi," ujarnya.
Boy berharap pimpinan ormas berbuat langkah-langkah pembinaan yang lebih bagus lagi. "Agar masyakarat kita yang tergabung dalam ormas terhindar dari cara-cara melanggar hukum dalam beraktivitas, misalnya ormas melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum," ujarnya. "Yang terpenting kan tokoh-tokoh yang berpengaruh itu yang dapat memberikan bimbingan terhadap anggotanya."
REZKI ALVIONITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar