NasionalLampung Timur - Ribuan warga yang berdiam di kawasan lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berdemonstrasi. Mereka menuntut pengelolaan kawasan Register 38 yang sudah dihuni warga sejak 1997.

"Kami menuntut pengelolaan kawasan Register 38 Gunung Balak yang sudah didiami selama ini di lahan yang dikelola warga sejak 1997," kata Wayan Pase, seorang penduduk di kawasan Register 38 Gunung Balak, Sabtu, 28 Januari 2017, saat berdemo dan beraudiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kepolisian Resor Lampung Timur, dan Kodim 0411 Lampung Tengah.

Wayan mengungkapkan, tujuan demo warga kawasan Register 38 adalah meminta Pemprov Lampung melalui Dinas Kehutanan memberikan kejelasan status atas tanah yang didiami dan dikelola warga setempat. "Tujuan demo ini bukan untuk provokatif. Kami meminta arahan dan pembinaan dari pemerintah terkait dengan persoalan kami. Kami ingin kejelasan tanah kami, dan kami meminta tanah kami dilegalkan. Sudah 20 tahun tanah ini kami tinggali," ujar Wayan.

Baca juga:
Seni Kaligrafi Semarakkan Perayaan Imlek di Palembang

Wayan bersama warga lainnya mengakui memang tanah kawasan yang didiami statusnya ilegal karena merupakan tanah milik negara. Namun, demi kesejahteraan masyarakat, pemerintah diminta melegalkannya.

Selain menuntut pengelolaan tanah Register 38, para warga juga mengungkapkan, di sekitar kawasan lindung yang sudah digarap warga saat ini, ditanami pula sejumlah tanaman oleh warga yang tidak dikenal sehingga bisa memicu konflik antarwarga. "Lahan kami ditanami oleh warga yang tidak kami kenal. Kami ingin tanaman itu dicabut agar kami tidak dibenturkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun mengultimatum pemerintah dan pihak keamanan agar menyelesaikan permasalahan itu secepatnya, paling lama dua minggu ini sejak demo digelar.

Para pendemo ditemui langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, Perwira Penghubung Kodim Lampung Tengah Mayor Joko Subroto, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Tarmidzi, Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Wiyogo Supriyanto, dan sejumlah pejabat daerah setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno kepada masyarakat kawasan Register 38 meminta mereka tetap tenang dan menempuh jalur yang diatur pemerintah terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. Menurut Harseno, tanah register adalah tanah negara dan pemerintah telah memberikan aturan dalam pengelolaannya. Dia meminta kerja sama masyarakat dengan pemerintah dalam hal pengelolaan dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah karena pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya.

"Pengelolaan hutan atau Register 38 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memfasilitasi masyarakat dalam hal penyelesaian masalah Register 38, dan pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya," katanya.

ANTARA