Nasional, Bandung - Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Bandung Dandan Riza Wardana dicokok tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung Besar, pada Jumat malam, 28 Januari 2017. Dia ditangkap tangan setelah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari pihak yang diduga sedang berkepentingan dengan dinas tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhamad Yoris membenarkan. "Ya, betul. Kami sedang melakukan pemeriksaan. Nanti sore kami rilis," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 28 Januari 2017.

Baca juga:
Imlek, Ahli Feng Shui: Ekonomi Tidak Beruntung Tahun Ini
Imigrasi Bali Tolak Kedatangan Pelaku Pedofil Asal Australia


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tim Satreskrim Polrestabes Bandung menciduk Dandan di kantornya, saat hendak pulang. Di dalam mobilnya, polisi menemukan uang pecahan rupiah sebesar Rp 300 juta dan pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 10 ribu.

Saat ini, Dandan telah ditahan di markas Polrestabes Bandung. Polisi memeriksa 11 saksi dari pejabat BPMPT.

Yoris mengatakan, polisi akan menetapkan status DRW dan meningkatkan kasusnya dari tahap pemeriksaan menjadi penyidikan. "Nanti sore akan kita tetapkan statusnya," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.