Dunia - Pengadilan Republik Cek menolak gugatan seorang pengungsi Somalia yang dilarang mengenakan jilbab di sekolah perawat. Ini merupakan kasus pertama di negara Uni Eropa.

"Gugatan permintaan maaf dan denda sebesar 60 ribu crowns atau setara dengan Rp 32 juta itu sebagai kompensasi juga ditolak majelis hakim," kata hakim Daniela Cejkova yang menangani kasus ini di Praha, Jumat, 27 Januari 2017.

Ayan Nuur, seorang pengungsi asal Somalia, mengajukan gugatan terhadap sekolah setelah dia tidak diperkenankan masuk kelas karena mengenakan jilbab. Menurut pihak sekolah, perempuan muda itu tidak pernah sama sekali terdaftar sebagai murid resmi di lembaga pendidikan tersebut.

"Mengenakan jilbab, menutup rambut, kuping, leher, dan hanya memperlihatkan wajah bertentangan dengan standar keselamatan dan kesehatan," kata kepala sekolah Ivanka Kohoutova.

Nuur, yang mendapat jaminan kewarganegaraan Republik Cek pada 2011, tidak hadir di pengadilan ketika keputusan majelis hakim itu dibacakan. Dia hanya diwakili pengacaranya.

Kantor berita Republik Cek, CTK, dalam laporannya menyebutkan, selama proses peradilan terhadap gugatan ke sekolah yang dilayangkan Nuur, sekelompok siswa perempuan hadir di pengadilan. Mereka memberikan dukungan atas kebijakan sekolah dan pelarangan memakai jilbab di sekolah.

"Sebaliknya, banyak kaum muslim memberikan dukungan terhadap Nuur," tulis CTK.

Republik Cek adalah negara sekuler dengan penduduk 10,5 juta jiwa yang memiliki jumlah kaum muslim 10-20 ribu orang. Negara ini tidak memiliki aturan hukum mengenai pemakaian jilbab.

Namun, seperti di beberapa negara di Eropa, sentimen antimuslim muncul di Republik Cek menyusul krisis pengungsi dan pendatang pada 2015 ketika lebih dari satu juta orang, hampir semuanya pengungsi yang kabur untuk menghindari kekerasan di Afganistan, Irak, dan Suriah, memasuki Uni Eropa.

Presiden Republik Cek Milos Zeman, yang dikenal dengan retorikanya yang anti-imigran, menyatakan tidak mungkin komunitas muslim bisa masuk ke dalam masyarakat Eropa.

Ketika hakim membacakan keputusan yang menolak gugatan Nuur, masyarakat yang hadir di pengadilan, Jumat, 27 Januari 2017, bersorak gembira. Mereka serempak menyanyikan lagu kebangsaan Republik Cek.

AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN