Nasional, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta hakim perkara penistaan agama dengan tersangka calon gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membatalkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa, serta membebaskan Ahok. Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menuturkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan telah membuka tabir adanya koneksi antara tekanan aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dan kerja penyelidik, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Petrus, berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polri dan surat dakwaan Jaksa telah dibuat dalam tekanan massa. “Massa mendesak dan mengintimidasi penyidik agar segera menjadikan Ahok tersangka, menahan dan melimpahkan penuntutannya secepat mungkin ke pengadilan,” kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Januari 2017.

Baca:
Hadiri Acara PPP, Ahok: Pejabat Publik Harus Santun
Ini Saksi Pelapor yang Dilaporkan Balik Ahok 

Menurut dia, tekanan aksi massa yang dilakukan FPI ketika Ahok diperiksa sebagai saksi dan tersangka atau ketika menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Perlakuan berbeda, kata Petrus, terjadi pada sikap aksi massa FPI ketika Rizieq Shihab dan Sylviana Murni diperiksa dalam kasus lain di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga:
Sidang Ahok, Saksi dari FPI Dituding Terafiliasi Cagub

Petrus menjelaskan dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok, FPI dengan kekuatan massa besar mendesak Polri dan kejaksaan agar mempercepat proses hukum terhadap Ahok. FPI menuntut Polri untuk menghentikan proses hukum dan akan menuntut balik pihak yang melapor. Penanganan yang berbeda juga muncul kata Petrus dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Faus, oleh calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.

“Penyidik justru menerapkan pola berbeda dan sangat humanis, karena nyaris tanpa tekanan aksi massa dan tahapan proses hukum yang dilalui secara berjenjang.” Padahal, menurut Petrus, dalam setiap kasus pidana, penyelidik dan penyidik Polri selalu bekerja dengan tetap mengacu kepada hukum yang sama, meskipun dalam kondisi dikepung kepentingan pihak-pihak tertentu.

GHOIDA RAHMAH