Metro, Depok - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan polisi masih terus menyelidiki tindak pidana yang dilakukan Salman Nuryanto, bos Pandawa Group.

Sejauh ini, sudah ada satu orang korban yang membuat berita acara penyidikan penipuan investasi bodong yang digerakan Salman Nuryanto.

Baca juga:

Kasus Investasi, Pandawa Kembalikan Dana Paling Lambat 2017
Dihentikan OJK, Nasabah Datangi Rumah Bos Pandawa Grup



"Yang menangani dugaan investasi bodong ini Polda Metro Jaya. Berkasnya besok kami berikan ke sana secara resmi," kata Teguh, Ahad, 29 Januari 2017.

Senin, 30 Januari 2017, pihak kepolisian akan melakukan rapat khusus untuk membahas dugaan penipuan yang dilakukan Pandawa Group. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memanggil Salman Nuryanto, untuk menggali keterangan darinya terkait investasi yang telah dia jalankan selama ini.

"Kemarin sudah dipanggil OJK tidak datang. Nanti, kami juga akan panggil Salman. Kalau tidak datang baru ditetapkan pencekalan, bahkan akan ditetapkan sebagai buronan polisi," ujarnya.

Ia menambahkan polisi belum menetapkan status daftar pencarian orang atau buronan polisi. Soalnya, hingga saat ini Salman belum pernah dipanggil untuk penyelidikan dugaan investasi bodong yang dijalankannya.

"Yang pasti kasus ini ditangani Polda Metro. Secara lisan kemarin kami sudah berkoordinasi, besok berkasnya secara resmi akan diserahkan ke Polda Metro," ucapnya.

Polisi telah menyegel dua gedung investasi bodong Pandawa Group di kawasan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kamis, 26 Januari 2017. Garis polisi dipasang untuk mengamankan kedua gedung itu, agar terhindar dari kemarahan para nasabah yang merasa tertipu oleh Salman Nuryanto bos Pandawa Group.

Pandawa Group diduga mengendapkan duit sebesar Rp 3,8 triliun dari 549.000 nasabahnya. "Perkembangannya tunggu besok kami rapat dengan OJK, untuk masalah ini."

IMAM HAMDI