Metro, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak tindakan PT Muara Wisesa dan Pemprov DKI Jakarta yang menyosialisasikan analisis dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.

Sebelumnya, beredar surat dari pihak Kelurahan Pluit yang mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan amdal Pulau G, yang akan berlangsung pada Selasa, 31 Januari 2017.

Baca juga:

KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi
Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui



“Kami berpendapat sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya untuk memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi Pulau G dapat dilanjutkan,” ujar kuasa hukum penggugat reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Januari 2017.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga memprotes tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kelurahan Pluit yang justru memfasilitasi kegiatan itu.

Tigor berujar pihaknya menyayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Muara Wisesa sebelumnya.

Tigor menuturkan pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif KLHK dan moratorium dari pemerintah jelas merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup Teluk Jakarta, memperparah banjir rob, dan mengganggu operasional PLTU Muara Karang.

“Ini menyebabkan konflik di wilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara korupsi, sehingga sudah seharusnya pembangunan Pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan,” katanya.

Menurut Tigor, tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan Pemprov DKI Jakarta dinilai oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur oleh pengembang, memperhatikan kehidupan nelayan dan tidak merusak lingkungan.

“Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan, maka PT Muara Wisesa merupakan pengembang yang tidak patuh pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, tindakan Pemprov DKI Jakarta yang memfasilitasi sosialisasi juga dinilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup dan hanya demi keuntungan segelintir orang,” ujar Tigor lagi.

GHOIDA RAHMAH