Dunia, Praha - Pengadilan Cek menolak gugatan seorang pengungsi Somalia yang dilarang mengenakan jilbab di sekolah perawat. Ini merupakan kasus pertama di negara Uni Eropa.

"Gugatan permintaa maaf dan denda sebesar 60 ribu crowns atau setara dengan Rp 32 juta itu sebagai kompensasi juga ditolak majelis hakim," kata hakim Daniela Cejkova yang menangani kasus ini di Praha, Jumat, 27 Januari 2017.

Ayan Nuur, seorang pengungsi asal Somalia, mengajukan gugatan terhadap sekolah setelah dia tidak diperkenankan masuk kelas karena mengenakan jilbab.

Menurut pihak sekolah, perempuan muda itu tidak pernah sama sekali terdaftar sebagai murid resmi di lembaga pendidikan tersebut.

"Mengenakan jilbab, menutup rambut, kuping, leher dan hanya memperlihatkan wajah bertentangan dengan standar keselamatan dan kesehatan," kata kepala sekolah,  Ivanka Kohoutova.

Nuur yang mendapatkan jaminan kewarganegaraan Republik Ceko pada 2011 tidak hadir di pengadilan ketika keputusan majelis hakim itu dibacakan. Dia hanya diwakili oleh pengacaranya.

Kantor berita Cek, CTK, dalam laporannya menyebutkan, selama proses peradilan terhadap gugatan ke sekolah yang dilayangkan Nuur, sekelompok siswa perempuan hadir di pengadilan.

Mereka memberikan dukungan terhadap kebijaksanaan sekolah dan peraturan pelarangan memakai jilbab di sekolah.

"Sebaliknya banyak kaum muslim memberikan dukungan terhadap Nuur," tulis CTK.

Republik Cek adalah negara sekuler dengan penduduk 10,5 juta jiwa memiliki jumlah kaum muslim atara 10 ribu hingga 20 ribu orang. Negara ini tidak memiliki aturan hukum mengenai pemakaian jilbab.

Tetapi seperti di beberapa negara di Eropa, sentimen anti-muslim muncul di Cek menyusul muncul krisis pengungsi dan pendatang pada 2015 ketika lebih dari satu juta orang, hampir semuanya pengungsi kabur menghindari kekerasan di Afganistan, Irak dan Suriah memasuki Uni Eropa.

Presiden Cek, Milos Zeman, yang dikenal retorikanya anti-imigran, menyatakan bahwa tidak mungkin komunitas muslim bisa masuk ke dalam warga masyarakat Eropa.

Ketika hakim usai membacakan keputusannya yang menolak gugatan Nuur, warga masyarakat yang hadir di pengadilan, Jumat, 27 Januari 2017, bersorak gembira. Mereka serempak menyanyikan lagu kebangsaan Cek.

AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN