Dunia, Warsawa - Pemerintah Polandia dan Lithuania menegaskan tidak akan mengizinkan Amerika Serikat untuk mendirikan penjara rahasia di tanah mereka jika Presiden Donald Trump mengaktifkan kembali program lama CIA membuat penjara rahasia dan menginterogasi dengan cara keji tersangka terorisme (waterboarding) di luar negeri.

Kedua negara Eropa Timur tersebut adalah sekutu dekat Amerika Serikat dan pernah digunakan sebagai penjara rahasia CIA selama perang melawan terorisme  . Penjara yang dijuluki "black site" digunakan selama "perang melawan terorisme" oleh Presiden George W Bush setelah serangan pada 11 September 2001, di New York.

Baca juga:
Ribuan Warga AS Berdonasi untuk Masjid Texas yang Terbakar
Hakim AS Kabulkan Izin Tinggal Sementara Imigran Muslim
AS Larang Warganya Masuk, Iran Membalas

"Tidak ada usulan untuk itu dan tidak ada ruang (untuk pembicaraan)," kata Perdana Menteri Polandia Beata Szydlo pada Kamis, 26 Januari 2017, ketika ditanya apakah pemerintahnya akan setuju untuk penjara tersebut. "Jawaban saya adalah tidak."

Penegasan surapa dilontarkan oleh Menteri Luar Negeri Lithuania, Linas Linkevicius, yang mengatakan bahwa negaranya siap untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat pada semua isu-isu strategis, tapi dengan syarat hak asasi manusia harus dilindungi.

"Menyiksa orang tidak mungkin sesuai dengan hukum internasional, kode etik - bukan hanya secara hukum tetapi secara moral," kata Linkevicius.

"Saya tidak percaya bahwa setiap negara beradab harus menerapkan metode ini. Ini bukan hanya pandangan pribadi saya, itu posisi negara saya."

Lithuania sebelumnya menghadapi dua tuntutan hukum di Pengadilan HAM Eropa (ECHR) setelah diduga memiliki penjara yang menggunakan metode keji dalam menginterogasi tahanannya.

Sebuah penyelidikan parlemen di Lithuania pada tahun 2010 menemukan bahwa lembaga keamanan negara itu  membantu CIA membangun tempat yang cocok untuk penahanan di sebuah gedung di Vilnius. Meskipun  tidak ada bukti fasilitas ini digunakan untuk menahan tersangka teroris.

ECHR mengatkakan CIA  telah menjalankan penjara rahasia di hutan Polandia utara itu kode nama "Quartz". Ini adalah pertama kalinya bahwa sebuah pengadilan di Eropa menyatakan CIA mengoperasikan penjara rahasia di benua itu.

Dalam UU Polandia, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa disiksa, atau diperlakuan secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
NEWS.COM.AU|REUTERS|YON DEMA