Nasional, Bandung -Praktek pungutan liar alias pungli ternyata memang sulit diberantas. Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 6 tersangka pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bandung.

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya merupakan Kepala Dinas Dandan Riza Wardana yang tertangkap tangan oleh polisi sedang membawa uang ratusan juta, pada malam tahun baru Imlek, Jumat, 27 Januari 2017.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 juta dan puluhan ribu uang pecahan dollar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan liar terkait perizinan yang dilakukan dinas tersebut.
Baca:
KPK: Laporan Pungli Paling Banyak Terkait Pelayanan Publik

"Uang ini dikumpulkan dalam sepekannya dari para kepala bidang hasil dari pungutan terhadap masyarakat yang mengurus perizinan. Kemudian uang tersebut dikumpulkan ke Kepala Dinas," ujar Hendro saat menggelar konperensi pers di markas Polrestabes Bandung, Sabtu malam, 28 Januari 2017.

Hendro menjelaskan, barang bukti berupa uang tersebut diambil dari dua tempat berbeda. Satu di dalam mobil dan rumah tersangka Dandan. "Ada lagi kita amankan buku tabungan di rumah tersangka berjumlah Rp 500 juta," kata Hendro.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bandung itu merupakan bagian dari pemerintah Kota Bandung yang salah satunya mengurusi masalah perizinan. Adapun, Dandan sudah menjabat sebagai kepala dinas kurang lebih selama satu tahun.

Hendro menjelaskan, pungli tersebut dilakukan atas inisiatif para tersangka. Mereka memanfaatkan ribetnya proses perizinan yang ditempuh oleh masyrakat. Meskipun, sistem perizinan sudah berbasis online, namun mereka tetap menawarkan kepada masyarakat untuk mengurus secara manual. Proses itu bisa lebih cepat dan mudah, asal ada uang pelicinnya.
Simak juga:
Hina Kapolda Jawa Barat di Instagram, Pemuda 23 Tahun Ini Dicokok

"Dinas ini biasa mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan, reklame, sekolah dan lainnya," ujar Hendro.

Dari keenam tersangka itu, tiga diantaranya merupakan kepala dinas, dan dua kepala bidang. Kasus ini bermula ketika tim Satreskrim Polrestabes melakukan operasi tangkap tangan tethadap Dandan di kantornya. Dandan dicokok polisi di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumah. Di dalam mobil Dandan polisi menemukan uang Rp 128 juta dan uang dollar Amerika Serikat sebanyak 24.800.

IQBAL T. LAZUARDI S
Baca juga:
Penyebab Orang Dayak Terus Suarakan Pembubaran FPI