Nasional, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maruli Apul Hasoloan mengakui kekurangan pihaknya dalam mengawasi tenaga kerja asing ilegal. Alasannya jumlah pengawas yang semula 2.000 orang, kini turun menjadi 1.923 orang. “Dengan kelemahan yang ada, kami tetap berupaya berintegrasi,” kata Maruli di Kantor Komisi Ombudsman, Kamis, 19 Januari 2017.

Dahulu tim pengawas berada hingga di tingkat kabupaten. Namun saat ini, pengawasan dinaikkan di level provinsi dalam aspek administrasi. Tapi ia memastikan pengawasan tetap akan menjangkau hingga kabupaten.

Pengawasan yang dilakukan mencakup dua aspek. Tidak hanya mengawasi tenaga kerja asing, tetapi juga penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Kami merasakan kurang pengawasannya.”

Baca:

Ini Rekomendasi DPR untuk Atasi Tenaga Kerja Asing Ilegal 

Imigrasi Palembang Tahan 10 Pekerja Tiongkok dan India

 

Maruli mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan secara periodik. Pihaknya menargetkan pengawasan lima kali dalam satu bulan. Ia menilai pengawasan responsif juga akan dilakukan mengingat isu masuknya tenaga kerja asing ilegal saat ini. Pemerintah telah membuka call center di nomor 1500133. “Sehingga kalau ada tenaga kerja asing ilegal bisa dilaporkan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tidak menolak kedatangan tenaga kerja asing. Namun ia mengatakan tenaga yang masuk harus sesuai izin. Ia mencatat sejauh ini ada 1.324 kasus tenaga kerja ilegal. Mereka menyalahi izin. Sementara itu saat ini tercatat ada 74 ribu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang didominasi oleh tenaga asal Cina.

Wakil Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay pun menyebutkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing masih lemah. Ia menyebut pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. Menurut dia, saat ini ada sebanyak 200 ribu lebih perusahaan. Jumlah itu belum termasuk perusahaan yang muncul lantaran investasi.

Saleh menuturkan, kantor imigrasi di daerah juga masih terbatas untuk mengawasi gerak tenaga kerja asing ilegal. Dari 514 kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang imigrasi.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subianto menilai pemerintah daerah juga tidak fokus mengawasi tenaga kerja asing. Mereka dinilai lebih fokus untuk mencari investasi dari asing. Menurut dia, sistem pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga harus melibatkan serikat pekerja.

DANANG FIRMANTO

Berita Terkait:

Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi

Bekasi Targetkan Pendapatan dari Izin Tenaga Asing Rp 37 M