Nasional, Bandung - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat menyita koleksi delapan ekor satwa hidup dan yang telah mati milik seorang camat di Kabupaten Bandung. Satwa koleksi camat berinisial AS tersebut tergolong hewan yang dilindungi.
Penyitaan satwa tersebut berlangsung Jumat, 20 Januari 2017 di rumah camat AS yang berlokasi di Kampung Rancaenong Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Kedatangan tim pada sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berhasil menyita seekor Merak Jawa (Pavo munticus), seekor burung Elang Bondol (Haliatus indus), dan seekor Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita).
Petugas juga menyita tiga ekor burung Bayan (Lorius roratus), serta dua buah kepala rusa hasil offset. Satwa yang disita menurut pengakuan camat itu, hasil pembelian dari masyarakat.
Saat ini, satwa sitaan tersebut berada di kantor BBKSDA Jawa Barat sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. “Target kita adalah para bandar pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” kata Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriono
Soal apakah camat tersebut akan diproses hukum, BBKSDA menyerahkan pengembangan kasusnya kepada Ditkrimsus Polda Jabar. Selama proses penyelidikan, kata Sustyo, perawatan dan kesehatan hewan sitaan rencananya akan dititip rawat di Taman Safari Indonesia, Bogor.
ANWAR SISWADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar