Nasional, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan memang ada perbedaan data terkait jumlah warga negara asing asal Cina di Indonesia. Hal ini, kata dia, karena faktor model pendataan yang berbeda antara satu lembaga dengan yang lainnya.

Berdasarkan data 1 Januari-18 Desember 2016 ada 27.265 transaksi Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang diberikan untuk warga negara asal Cina. "Transaksi dalam artian ITAS, bisa satu orang yang bekerja, tapi membawa juga keluarganya. Misal bawa anak kalau dia manajer," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Adapun jumlah TKA asal Cina menurut data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja mencapai 21.271 orang. "Nah ini yang pernah terjadi perbedaan antara data Imigrasi dan Kemenaker," ucapnya.

Sementara itu, jumlah transaksi Imigrasi WNA asal Cina, kata Yasonna, mencapai 31.030 dokumen. Ia menjelaskan, bila ada ada seorang yang sudah memiliki ITAS tapi sering keluar-masuk Indonesia, maka perjalanannya ini dihitung dalam catatan transaksi imigrasi. "Ini kami jelaskan agar publik tahu kenapa berbeda," tuturnya.

Bila dilihat secara umum, berdasarkan data Dirjen Imigrasi jumlah WNA yang masuk ke Indonesia per 2016 sebanyak 8.9 juta orang. Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 9.4 juta orang.

Perbedaan angka sekitar 500 ribu ini, kata Yasonna, karena BPS menghitung pula kedatangan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. "Kami akan bangun sistem  informasi yang terpadu, transparan, serta mencoba mengintegrasikan data dengan Kemenpar dan Kemenaker," ujarnya.

Isu banyaknya TKA asal Cina ini sempat membuat publik heboh. Terlebih, bermunculan berita bohong bahwa jumlah TKA Cina mencapai angka 10 juta. Pemerintah pun bereaksi dan menyatakan informasi itu tidak benar. 

AHMAD FAIZ