Bisnis, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf berharap ada penguatan kelembagaan di institusinya. Penguatan ini dilakukan melalui revisi undang-undang persaingan usaha. Salah satunya adalah soal status pegawai KPPU.

Syarkawi mengatakan kesekretariatan KPPU saat ini dipimpin oleh orang yang dipilih KPPU. Akibatnya, status kepegawaian KPPU tidak terintegrasi langsung dengan sistem birokrasi di pemerintahan. "Ini yang ingin kami dorong agar sekretariat KPPU terintegrasi dengan sistem birokrasi nasional," kata Syarkawi, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta,  Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut Syarkawi, pegawai KPPU seharusnya terintegrasi dengan sistem kepegawaian negara. Alasannya, KPPU bekerja dengan anggaran dari APBN.  "Sekarang statusnya bukan PNS, sementara ke depan akan ada undang-undang Aparatul Sipil Negara. Kami harap, sebelum penerapan ASN 2017 sudah bisa jalan," kata Syarkawi.

Alasan lainnya adalah terkait dengan kewenangan KPPU dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat. Di draft UU itu, KPPU akan diberikan kewenangan untuk menggeledah dan menyita.

Syarkawi mengatakan kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan oleh KPPU hanya bisa dilakukan jika pegawai berstatus Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS). Masalahnya, birokrasi KPPU masih belum terintegrasi dengan sistem birokrasi pemerintahan. "Karena itu, penataan kelembagaan KPPU dalam draft UU tersebut sangat penting," kata Syarkawi.

Dengan terintegrasi ke dalam birokrasi pemerintahan, Syarkawi berharap status dan sistem promosi pegawai KPPU nantinya akan jelas. "Sehingga penguatan kelembagaan KPPU bisa tercipta," ujar dia.

AMIRULLAH SUHADA