Pilkada, Jakarta - Dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, mencapai Rp 60,19 miliar. Bendahara tim sukses Ahok-Djarot, Charles Honoris, mengatakan dana kampanye yang tak terpakai mencapai Rp 6,49 miliar.

"Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,77 miliar adalah dana yang tidak lengkap formulirnya (surat pernyataan penyumbang)," kata Charles dalam konferensi persnya di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Februari 2017.

Menurut Charles, dana yang tidak dilengkapi surat pernyataan penyumbang KPU DKI tersebut akan dikonsultasikan kepada auditor. Apabila dianggap tidak sah sebagai dana kampanye oleh auditor, kata Charles, dana tersebut akan diserahkan oleh tim sukses Ahok-Djarot ke kas negara.

Selain itu, Charles menuturkan, dana kampanye sebesar Rp 4,72 miliar yang belum digunakan akan dikonsultasikan kepada KPUD. Menurut dia, permasalahan dana kampanye yang tak terpakai tidak diatur oleh KPUD, apakah harus diserahkan ke kas negara atau tidak.

Menurut staf bendahara tim sukses Ahok-Djarot, Michael Sianipar, terdapat penerimaan dari bunga bank sebesar Rp 22,14 juta dari dana kampanye yang tak terpakai. Penerimaan itu, kata dia, termasuk yang akan dikonsultasikan kepada KPU DKI. "Karena kami tidak tahu ini harus dinyatakan sebagai apa."

Perwakilan tim humas Kampanye Rakyat, Junita Kartikasari, mengatakan laporan dana kampanye tersebut akan dilaporkan kepada KPU DKI sore ini. Seluruh surat pernyataan penyumbang akan disertakan dalam laporan tersebut. "Semuanya akan dibawa ke KPU DKI  sebagai bukti dan auditor bisa cek," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI