Bisnis, Jakarta - Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) masih menunggu  kriteria yang jelas dari pemerintah terkait obyek tanah yang dianggap menganggur. Kriteria tanah menganggur atau terlantar ini yang akan masuk dalam perumusan kebijakan terkait pajak progresif.

Secara umum, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI, Soelaeman Soemawinata, mengungkapkan kalangan pengusaha menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah demi kebaikan masyarakat. Namun REI berharap pemerintah segera bisa membuat kriteria yang jelas terkait obyek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar tersebut.

“Biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas. Lihat saja nanti bagaimana. Ini kan sesuatu yang belum terjadi,” ujar Soelaeman dalam siaran pers, Ahad, 12 Februari 2016.

Tetapi sejauh ini menurut Solaeman, percaya kalau pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi. “Termasuk pengembang.”

Sejauh ini, kata Soelaeman, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah dalam pembahasan pajak progresif tanah. Namun apabila pemerintah memerlukan masukan, asosiasi telah menyiapkan diri dengan melakukan kajian yang matang untuk disampaikan kepada pemerintah.

Soelaeman juga menegaskan belum ada pernyataan pemerintah soal rencana penerapan pajak progresif tanah yang dinilai akan menganggu iklim investasi di sektor realestat. Dia meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kondisi iklim investasi dan kontribusi pengembang selama ini dalam perumusan kebijakan itu.

BISNIS.COM