Nasional, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai Komisi Yudisial sebagai pihak yang tepat untuk melaksanakan pengawasan eksternal terhadap MK. Fungsi pengawasan eksternal itu kini dipersoalkan karena terhambat Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 atau Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006.

"Lebih tepat (pengawasan eksternal) diberikan pada KY, jangan sampai menambah lembaga baru dan menimbulkan persoalan baru," ujar anggota koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Aradila Caesar, yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Februari 2017.

Baca: Soroti Suap MK, Koalisi Selamatkan MK Gelar Aksi Teatrikal

Aradila menilai pembuatan lembaga baru untuk mengawasi MK hanya akan memicu konflik baru. Dia, mewakili koalisi, mendorong agar KY mendapatkan mandat sebagai pengawas eksternal MK. Pemberian mandat itu, kata dia, bisa melalui penambahan kewenangan.

"Kasihan, (kewenangan) lembaganya (KY) nanggung, yang diawasi sangat banyak. Terhadap Mahkamah Agung, lalu ada berapa ratus (pengadilan) kabupaten kota, belum lagi yang Pengadilan Tata Usaha Negara," kata dia.

Koalisi juga meminta pemerintah mempertahankan putusan MK yang membekukan fungsi pengawasan KY. "Kita tidak bisa naif dengan kondisi peradilan seperti ini. Apakah kita akan tetap berpegang teguh pada putusan MK, terkait dengan KY yang tidak punya pengawasan itu?"

Baca: Patrialis Akbar Akui Melanggar Etik, Saat Diperiksa MKMK

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa MK saat ini tak termasuk objek yuridiksi lembaganya. Namun, menurut dia, fungsi pengawasan KY tetap diperlukan bagi para hakim konstitusi.

"Mau tak mau harus ada pengawasan dan kehadiran KY, bukan untuk cari kesalahan, tapi bagian dari mekanisme menjaga kemandirian dan membangun akuntabilitas hakimnya," kata Aidul saat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 3 Februari 2017.

Aidul mengatakan pengawasan yang akan dilakukan lembaganya terhadap MK tidak akan menyalani undang-undang dan putusan MK. "Yang diawasi bukan MK, tapi hakim, kami tak awasi lembaga. Jangan lupa hakim itu jabatan, bukan lembaga" ujarnya.

YOHANES PASKALIS