Nasional, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR mendukung langkah Partai Gerindra untuk menggulirkan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai penggunaan hak angket adalah cara tepat.

"DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut," kata Jazuli melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Jazuli mengatakan Hak Angket Dewan ini memberi ruang pemerintah untuk menjelaskan landasan hukum pengangkatan kembali Basuki sebagai Gubernur DKI meski sedang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. "Sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Jazuli.

Ia mengklaim penggunaan hak angket juga diinisiasi Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Baca:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR 
Jika Menang Pilkada DKI, Ahok Janji Tak Maju di Pilpres 2019


Jazuli menilai pemberhentian sementara terhadap seorang gubernur bukan kali pertama terjadi. "Ini sudah lazim dilakukan sebelumnya," kata dia.

Ia mencontohkan kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang, yang diberhentikan setelah berstatus sebagai terdakwa.

Jazuli menilai status Basuki adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia menilai pemberhentian Basuki bisa dilakukan.

"Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan jaksa di persidangan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan bakal memberi kepastian posisi Basuki setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Basuki. "Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujar Tjahjo.

ARKHELAUS W.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah