Nasional, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra menggulirkan usulan hak angket untuk menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Basuki tidak diberhentikan dengan status sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya ingin menguji pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki sebagai gubernur.

"Gerindra mengajukan pansus angket, 'Ahok Gate' terkait penyalahgunaan wewenang terhadap KUHP dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Baca:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR ini, mengatakan pihaknya menggunakan tiga acuan. Acuan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Selain itu, kata Fadli, kasus Basuki tidak seperti yurisprudensi kasus kepala daerah yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa.

Menurut Fadli, acuan lain yang dipakai adalah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan sementara Basuki setelah masa cuti. "Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti," kata dia.

Koordinator Pansus Angket dari Partai Gerindra, Endro Hermono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan fraksi partai lain untui menggulirkan angket ini. Ia menuntut Basuki diberhentikan sementara. "Partai Gerindra menuntut ini diberlakukan untuk semua. Tidak tebang pilih," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan bakal memberi kepastian posisi Basuki setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Basuki. "Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,”ujar Tjahjo.

ARKHELAUS W.

Baca: Jika Menang Pilkada DKI, Ahok Janji Tak Maju di Pilpres 2019