Bisnis, Semarang - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyambut baik kebijakan mengenai penyederhaan izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Dengan adanya penyederhaan izin ini kalau dulu ada 44 langkah sekarang cukup 11 langkah," kata Ketua REI Jawa Tengah, MR Prijanto di Semarang hari ini, Senin, 13 Februari 2017.

Dia mengatakan dengan 44 langkah yang dahulu harus dilengkapi oleh para pengembang sebelum membangun rumah, diperlukan waktu hingga 800 hari atau hampir tiga tahun. "Dengan penyederhaan izin ini harapannya sekarang cukup butuh waktu 44 hari," katanya.

Baca : Bensin Oplosan Pemicu Perselisihan di Pertamina

Sebagai gambaran, Prijanto mengatakan untuk izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dulu harus dilengkapi sendiri, saat ini cukup dengan surat pernyataan. "Selain itu kalau dulu dari sisi pengurusan sertifikat bisa membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, ke depan hanya butuh waktu 15 hari," katanya.

Meski demikian, mengenai sertifikat tanah ini pihaknya menyadari keterbatasan pemerintah mengingat proses pengukuran tanah membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Di sisi lain, tenaga pengukur sendiri jumlahnya masih terbatas. Mengenai hal ini, pekan lalu kami ikut Badan Pertanahan Nasional bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mereka akan menambah 3 ribu tenaga pengukur," katanya.

Baca : 3 Nama Calon Dirut Pertamina Beredar, Ada Ahmad Bambang

Prijanto berharap dengan kemudahan-kemudahan tersebut, target pembangunan 10 ribu unit rumah oleh REI Jawa Tengah pada tahun ini dapat terealisasi.

ANTARA