Nasional, Surabaya - Dahlan Iskan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukan praperadilan dengan register perkara nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta (Selatan) terhitung Jumat pekan lalu," kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa, Surabaya, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Kasus Mobil Listrik & Dahlan, Jaksa Agung Mengacu pada Putusan MA

Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya lantaran ada petikan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik.

"Petikan itu, menurut KUHAP, hanya diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. Kalau konteksnya pelaksanaan putusan, maka yang menjadi dasar hukum bagi kejaksaan adalah salinan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap," kata Agus. Karena itu, ia menganggap penetapan tersangka kliennya prematur.

Agus menambahkan salinan putusan tersebut merupakan dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan pelaksanaan putusan. "Kalau konteksnya penetapan tersangka Dahlan dalam kaitanya dengan pelaksaan putusan Dasep, tentunya salinan putusan yang jadi pegangan," ujarnya.

Baca: Kata Abraham Samad Soal Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya mengatakan dasar penetapan tersangka Dahlan adalah putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan tersangka Dasep Ahmadi terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Dahlan yang saat itu menteri BUMN menunjuk Dasep sebagai pembuat mobil.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

NUR HADI

Simak pula:
Ahli Bahasa: Ahok Anggap Al-Maidah Alat Pembohongan
Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Syihab Bawa Tesis Merah Marun