Nasional, Makassar -Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Komite III DPD RI Andi Muhammad Iqbal Parewangi mengungkapkan bahwa ada kerancuan penegakan hukum di negeri ini. Pasalnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjabat sebagi Gubernur DKI Jakarta. 

"Saya menyesalkan sikap Mendagri melakukan itu. Harusnya Ahok tidak lagi menjabat. Posisinya kan sudah terdakwa," kata Iqbal di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Ia mencontohkan kasus-kasus serupa yang pernah dialami kepala daerah. Seperti Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten dengan posisi terdakwa, ia tak bisa maju lagi sebagai kepala daerah.

Baca : Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR 

"Itu juga yang terjadi di tempat lain, tidak lagi bisa kembali. Nah sekarang, apa bedanya, Ahok kan terdakwa. Kenapa dia justru dikembalikan lagi, dan ini menunjukkan bahwa ada kerancuan dalam penegakan aturan di negeri ini," tegas Iqbal. 

Diketahui sebelumnya Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Agung DKI pada Sabtu pekan lalu. 

Hal itu yang membuat Ahok kembali resmi menjabat sebagai gubernur yang aktif. Sebelumnya, Ahok cuti sebagai gubernur karena mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah DKI mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sehingga Kementerian Dalam Negeri mengutus Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, menjalankan tugas Ahok untuk sementara. 

DIDIT HARIYADI

Simak :
Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Menonaktifkan Ahok
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar UU?