Nasional, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin 13 Februari 2017. Kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih dalam keadaan sakit.

"Klien kami tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan terkait mobil listrik karena beliau dalam keadaan sakit," kata Agus sesaat setelah keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya, Senin, 13 Februari 2017.

Menurut Agus, keterangan sakit kliennya berdasarkan surat rujukan dari empat dokter ahli yang menangani kliennya. Selain sakit, kata dia, Dahlan tidak memenuhi panggilan karena kliennya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhitung Jumat 10 Februari 2017.

Baca juga:
NU Jawa Tengah Terbitkan Fatwa Calon Tunggal di Pilkada
Rokok Elektronik Itu Berbahaya atau Tidak? Ini Penelitiannya

 

Agus berharap pemeriksaan kliennya dihentikan sementara sembari menunggu proses praperadilan berjalan. "Kami berharap pemeriksaan klien kami dihentikan sambil menunggu proses praperadilan. Dan kami juga berharap pemeriksaan dihentikan sampai klien kami sehat," kata Agus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, membenarkan bahwa Dahlan tidak hadir karena sakit. "Surat pemberitahuan istirahat Dahlan tadi sudah disampaikan pengacaranya, terhitung dari tanggal 11 Februari kemarin hingga 13 Februari 2017," kata Richard.

Richard juga membenarkan bahwa Dahlan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditanya apakah penyidik akan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya, Richard mengaku terserah pimpinanan. "Itu kebijakan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya," katanya.

Baca juga:
Marak isu SARA dan Hoax, Alumni-Santri Lirboyo Istigotsah
Perselingkuhan Diketahui Istri, Uber Dituntut Rp 636 Miliar

 

Penyidik hari ini memanggil Dahlan untuk kedua kalinya sebagai tersangka mobil listrik. Pada pemanggilan pertama, Dahlan juga tidak hadir dengan alasan yang sama. Alasan itu pula mengakibatkan sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa atas nama dirinya diundur.

NUR HADI