Nasional, Jakarta -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berkoordinasi kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar hari ini, Senin, 13 Februari 2017. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dilakukan Majelis Kehormatan MK di KPK.

"Kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti-bukti bagi kami sebelum kami membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terduga," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta di KPK, Senin, 13 Februari 2017.

Sukma mengatakan ada banyak informasi tambahan yang mereka butuhkan dalam pemeriksaan kali ini. Namun, Sukma enggan menyebutkan hari ini siapa saja yang sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan. "Kami belum bisa mengatakan berapa saksi yang diperiksa, nanti lihat saja di putusan yang akan kami sebutkan saksi-saksinya," ujarnya.

Baca : Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Dua Hakim MK

Sukma menjelaskan dia masih belum tahu kapan putusan dugaan pelanggaran etik Patrialis akan ditetapkan. Ia berharap dalam waktu dekat musyawarah segera dilakukan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan majelis kehormatan tak perlu lagi datang untuk menyempurnakan berkas pemeriksaan etik. Menurut dia, majelis kehormatan MK bisa meminta informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang kembali ke KPK.

"Kalaupun nanti ada satu dua (kurang informasi) atau mungkin enggak lengkap paling bisa menghubungi kami. Kami bisa memberikan informasi, ya secara informal enggak perlu lagi datang datang," ujar Laode.

Simak pula : Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi

Laode mengatakan informasi yang diberikan KPK kepada majelis kehormatan dirasa cukup untuk menentukan sikap terhadap Patrialis. "Menurut keterangan dari Bu Sukma dan Pak Anwar dikatakan bahwa untuk sementara kelihatannya cukup," ujarnya.

Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor, terkait uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Agar mengabulkan sebagian gugatan, Basuki diduga menjanjikan duit Sin$ 200 ribu kepada Patrialis.

MAYA AYU PUSPITASARI