Dunia, London - Inggris dapat keluar begitu saja dari Uni Eropa tanpa harus mengeluarkan sepeser pun seperti yang diatur dalam Pasal 50 Traktat Lisbon. Berdasarkan itu, Inggris dapat menghemat uang hingga 150 miliar pound sterling atau Rp 2494,7 triliun) sebagai dana kompensasi.

Seorang ahli hukum papan atas di Inggris, Christopher O'Donnell, menyebutkan bahwa ada dua skenario berdasarkan yang tercantum pada ayat 3 Pasal 50 Traktat Lisbon.

Baca juga:
Jerman Dukung Inggris Tunda Urus Brexit hingga Tahun Depan

Menurut O'Donnell, skenario pertama adalah Inggris dan Uni Eropa sama-sama menyetujui kesepakatan penarikan diri tersebut. Skenario kedua adalah jika Inggris dan Uni Eropa tidak menyetujui kesepakatan penarikan diri, maka Inggris dapat meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan penarikan diri dua tahun setelah mengeluarkan pemberitahuan cuti berdasarkan Pasal (50) (1).

O'Donnell menjelaskan dalam Traktat atau Perjanjian Lisbon, tidak ada keharusan bagi Inggris untuk mematuhi hukum keuangan jika meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan penarikan diri, seperti yang diharuskan dua pemimpin Uni Eropa sebelumnya.

Dengan demikian, Inggris dapat sepenuhnya menghapus diri dari Uni Eropa, dan tidak berkewajiban untuk menyelesaikan pengaturan keuangan baru setelah pemberitahuan resmi diberikan.

Baru-baru ini, Inggris dikejutkan dengan tuntutan dari politisi Brussels yang menetapkan biaya penyelesaian tambahan bagi Inggris sebanyak 50 miliar pound sterling ditambah total kontribusi 91 miliar pound sterling, yang dibebankan selama tiga tahun ke depan.

Menurut politisi Polandia Donald Tusk dan mantan Perdana Menteri Luksemburg Jean Claude Juncker, uang itu  harus dibayar Inggris jika ingin terus melakukan perdagangan dengan 27 negara Uni Eropa lainnya.

Namun,  Inggris dapat memilih untuk melakukan perdagangan dengan negara-negara Uni Eropa menggunakan tarif Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

O'Donnell, pengacara di Australia dan Inggrisdan mendirikan lembaga amal Hedge Fund otomatis, mengatakan kaliamat dari Pasal 50 (3) jelas memberikan bayangan sebuah skenario di mana Inggris meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan penarikan diri.

"Perjanjian berlaku lagi untuk negara yang bersangkutan sejak tanggal berlakunya perjanjian penarikan atau dua tahun setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, kecuali Dewan Eropa, dalam perjanjian dengan negara anggota yang bersangkutan, dengan suara bulat memutuskan untuk memperpanjang periode ini," isi ayat 3 Pasla 50 tersebut.

Selain kekuatan hukum yang sah, O'Donnell juga berpendapat bahwa Inggris adalah negara yang kekuatan ekonominya terbesar keenam di dunia dan jika Inggris dan Uni Eropa menghentikan perdagangan satu sama lain, Uni Eropa akan sangat menderita lebih dari Inggris.

EXPRESS|YON DEMA