Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak berkomentar banyak mengenai upaya empat partai politik menggulirkan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Ini minggu tenang," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. "Saya tidak bisa bicara itu. Itu urusan DPR. Saya (mewakili) pemerintah tidak berwenang mengomentari."

Empat fraksi DPR berupaya menggulirkan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI. Keempat partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional merupakan pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Adapun Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Syilviana Murni.

Partai-partai itu menyoal Kementerian Dalam Negeri yang tak juga memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama. Padahal mereka menganggap Ahok semestinya diberhentikan karena berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR  

Ahok pada pekan ini aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia dan wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti selama kampanye pemilihan kepala daerah. Sementara, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.

Tjahjo Kumolo menegaskan hak angket merupakan hak anggota Dewan. Ia mengaku telah mendengar semua pandangan dari berbagai pihak mengenai pengaktifan kembali Basuki. "Yang penting tahap pertama sudah selesai, gubernur cuti masa kampanye, sudah selesai cuti kami kembalikan," ujar dia.

Baca: Sumarsono Pilih Dosen dan Penulis daripada Gubernur DKI

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah banyak menghentikan pejabat atau kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Namun, kata Tjahjo, penghentian mereka dilakukan apabila alasan dakwaan jelas dan pejabat yang terkena operasi tangkap tangan.

Kasus Basuki bukan yang pertama. Tjahjo mengatakan pihaknya tidak menghentikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang didakwa hukuman di bawah lima tahun. Sementara Basuki, politikus senior PDI Perjuangan ini mengatakan, "Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif."

ARKHELAUS W.