Nasional, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik bukanlah hasil rekayasa. "Tidak ada yang mencari-cari, tapi kebenaran harus ditegakkan. Biar besok langit akan runtuh sekalipun penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Jaksa Agung tidak ada tendensi apalagi memaksakan kehendak untuk menjadikan Dahlan tersangka. Dasar penetapan tersangka itu adalah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka Dasep Ahmadi, terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mobil Listrik

"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang," kata Prasetyo kepada wartawan. Dia mengaku ditanyai seputar kasus ini. Kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan Dahlan. Menurutnya, tidak ada pihak yang berkuasa mau menyengsarakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

Prasetyo berujar masalah Dahlan adalah opini yang telah dibentuk. "Seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, dan tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa."

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif itu awalnya akan dipamerkan dan dijadikan kendaraan resmi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013.

Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina yang kemudia mengucurkan dana Rp32 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.

Dasep divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus itu.
Kejaksaan telah mengirimkan surat penyidikan dan penetapan tersangka ke rumah Dahlan di Ketintang, Surabaya. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka dan telah menahannya.

REZKI ALVIONITASARI | INDRI MAULIDAR | NUR HADI

 

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Inas Nasrullah menduga pencopotan dua pimpinan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) merupakan buntut dari kegaduhan yang muncul sejak Oktober lalu. “Rapat umum pemegang saham 20 Oktober 2017 menimbulkan tanda tanya besar, ada apakah gerangan?” kata Inas kepada Tempo, Jumat, 3 Februari 2017.

Saat itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menunjuk seorang wakil untuk mendampingi Direktur Utama Dwi Soetjipto, yaitu Ahmad Bambang. Padahal, Inas menilai kinerja perusahaan sejak dipimpin oleh Dwi Soetjipto justru menunjukan peningkatan yang signifikan.

Baca:
Siapa Yenni Andayani, Pelaksana Tugas Dirut Pertamina?
Ini Alasan Pencopotan Direktur Utama Pertamina dan wakilnya

Ia menduga pencopotan Dwi Soetjipto ini berkaitan dengan ditolaknya pemasok minyak Crude Mesla Sarir pada September lalu. Hal itu membuat Glencore, perusahaan tambang, dilarang memasok oleh Dwi Soetjipto untuk sementara waktu.

Baca juga:
Dirut dan Wadirut Pertamina Dicopot
Kabar Dirut Akan Diganti, Pertamina: Tunggu RUPS

Sajak saat itu, Glencore tidak disertakan dalam tender. Inas menduga ada rentetan peristiwa yang saling berkaitan sejak penolakan Crude Mesla Sarir hingga penunjukan wakil dirut pada Oktober lalu. “Nah, ini perlu juga diselidiki. Saya yakin ini rentetan peristiwa untuk mencopot dirut (Dwi),” tutur Inas.

Inas mengatakan, sebelum Dwi Soetjipto menjadi dirut bisnis minyak dan gas Pertamina pernah dikuasai oleh M. Riza Chalid dan Ari Soemarno. Namun, Dwi Soetjipto sering menolak campur tangan Ari Soemarno. Inas menduga keputusan itu membuat beberapa pihak ingin mencopot Dwi.

Menurut Inas, kegaduhan sengaja diciptakan untuk mencari celah mencopot Soetjipto. Pasalnya, kata Inas, untuk mencopot seorang direktur perusahaan Milik Badan Usaha Milik Negara (BMUN) tidak bisa dilakukan begitu saja. Sehingga, kegaduhan sengaja diciptakan untuk menjegal Soetjipto.

Inas menyayangkan kegaduhan itu. Menurut Inas, dalam kegaduhan ini pihak yang bertanggung jawab tidak hanya dirut dan wakilnya, tetapi juga Menteri BUMN Rini Soemarno karena Pertamina dinilai sebagai salah satu perusahaan milik BUMN yang strategis.

Menurut Inas, Menteri BUMN juga jadi salah satu pihak terlibat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang kemudian memutuskan penunjukan wakil dirut. “Harusnya ini semua juga menjadi tanggung jawab Menteri BUMN juga kan? Presiden seharusnya melihat itu,” ujar Inas.

LARISSA HUDA

Berita Terkait:

 

Direksi Pertamina Datangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara



 

Santer Akan Dicopot, Wakil Direktur Utama Pertamina Bicara di Twitter